Prosedur pengajuan hosting baru :
- Pemohon mengajukan permohonan untuk penyediaan layanan hosting
- Pemohon melengkapi dokumen pengajuan hosting yang terdiri dari :
a. Form pengajuan hosting yang telah terisi, ditandatangani dan diberi stempel
b. Fotokopi tanda pengenal kepegawaian UB (keplek atau kartu pegawai)
c. Surat pengajuan hosting - Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan hosting ke Helpdesk PPTI-UB
- Helpdesk memeriksa dokumen pengajuan hosting
- Jika dokumen lengkap maka proses dapat dilanjutkan, jika tidak maka pemohon wajib melengkapi dokumen pengajuan terlebih dahulu
- Helpdesk mengisikan request melalui aplikasi Redmine dengan assignee Ka. Div. Infrastruktur TIK
- Ka. Div. Infrastruktur TIK memproses pengajuan hosting
- Ka. Div. Infrastruktur TIK menginformasikan melalui aplikasi Redmine jika proses telah selesai
- Div. Adm dan Keu membuatkan surat yang berisi keterangan account untuk hosting
- Div. Adm dan Keu mengirimkan surat yang berisi keterangan account untuk hosting kepada pemohon
- Div. Adm dan Keu menginformasikan melalui aplikasi Redmine bahwa proses administrasi telah selesai
- Helpdesk memberitahukan kepada pemohon bahwa hosting sudah tersedia
- Helpdesk melakukan pengarsipan dokumen pengajuan hosting
- Proses selesai