1. Garis Besar Prosedur
1.1 Upload/ Edit Konten Website
- Pemohon menyerahkan surat permohonan resmi pada helpdesk PPTI-UB disertai file softcopy dari informasi yang ingin ditampilkan.
- Helpdesk menerima surat permohonan dan file softcopy dan mencatat informasi surat masuk pada aplikasi SIAS.
- Bagian Administrasi memproses surat dan membuat print out kendali surat masuk untuk dilampirkan pada dokumen surat masuk, kemudian meneruskan ke kepala PPTI untuk ditindaklanjuti atau didisposisikan kepada Divisi Layanan TI.
- Jika disetujui maka Divisi Layanan TI dapat melakukan pemrosesan lebih lanjut. Jika tidak disetujui maka informasi akan dikembalikan ke Helpdesk untuk kemudian dikembalikan pada pemohon.
- Divisi Layanan TI mengunggah informasi tersebut ke official site UB untuk kemudian ditampilkan melalui official site UB.
- Divisi Layanan TI mengembalikan Lembar Layanan Helpdesk dan data permohonan pada helpdesk.
- Helpdesk menginformasikan kepada pemohon bahwa permohonan telah selesai dikerjakan.
1.2 Hapus Konten Website
- Pemohon menyerahkan surat permohonan resmi pada helpdesk PPTI-UB.
- Helpdesk menerima surat permohonan penghapusan konten.
- Helpdesk membuatkan Lembar Layanan Helpdesk.
- Helpdesk menyerahkan Lembar Layanan Helpdesk dan data permohonan ke Divisi Layanan TI.
- Divisi Layanan TI memeriksa konten terkait, jika disetujui, Divisi Layanan TI memproses penghapusan konten.
- Divisi Sistem Aplikasi dan Database mengembalikan Lembar Layanan Helpdesk dan data permohonan pada helpdesk.
- Helpdesk menginformasikan kepada pemohon bahwa permohonan telah selesai dikerjakan.
2. Bagan Alir
Permohonan Upload Content
3. Ketentuan Publikasi Informasi
- Publikasi melalui website resmi UB hanya dapat diajukan oleh: pegawai UB (dosen/staff) dan mahasiswa UB.
- Pengajuan publikasi harus disertai berkas elektronik dari publikasi tersebut dengan format yang sesuai (image format jpg/bmp ukuran 300×700 pixel untuk header, file teks untuk pengumuman).