Tugas Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas pelaksanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Fungsi Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Teknologi Informasi memiliki fungsi:
- pelaksanaan pengembangan jaringan dan laman UB
- pelaksanaan pendataan dan pemrograman
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media
- pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi
- pembangunan prosedur operasional standar sistem informasi di lingkup UB
- pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada Sivitas Akademika
- pendistribusian informasi dari pimpinan universitas secara jelas dan akurat
Tugas Subdirektorat Sistem dan Aplikasi
melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait sistem dan aplikasi
Tugas Subdirektorat Infrastruktur
melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait infrastruktur
Tugas Subdirektorat Layanan Data dan Teknologi Informasi
melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait layanan data dan teknologi informasi
Sumber
- Peraturan Rektor UB Nomor 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor
- Peraturan Rektor UB Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor