Organizational Structure

 


Tugas Direktorat Teknologi Informasi

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas pelaksanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.


Fungsi Direktorat Teknologi Informasi

Direktorat Teknologi Informasi memiliki fungsi:

  1. pelaksanaan pengembangan jaringan dan laman UB
  2. pelaksanaan pendataan dan pemrograman
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media
  4. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi
  5. pembangunan prosedur operasional standar sistem informasi di lingkup UB
  6. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada Sivitas Akademika
  7. pendistribusian informasi dari pimpinan universitas secara jelas dan akurat

Tugas Subdirektorat Sistem dan Aplikasi

melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait sistem dan aplikasi


Tugas Subdirektorat Infrastruktur

melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait infrastruktur


Tugas Subdirektorat Layanan Data dan Teknologi Informasi

melaksanakan perencanaan kebijakan dan anggaran, koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan, serta pelaporan terkait layanan data dan teknologi informasi


Sumber