Google Workspace for Education Plus

Sehubungan kebijakan baru dari Google tentang pembatasan kuota penyimpanan gabungan maksimal, maka akan diberlakukan pembatasan kuota per akun pengguna di Universitas Brawijaya. Kapasitas maksimal ini merupakan akumulasi dari jumlah kapasitas yang digunakan bersama oleh seluruh pengguna di Universitas Brawijaya. Penerapan pembatasan kapasitas maksimal per akun akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Desember 2024.

Batas penyimpanan berlaku untuk semua data pada Google Apps yang menggunakan akun UB, termasuk Google Drive, Gmail, dan Google Foto. Pengguna layanan Google Apps dihimbau untuk segera melakukan pencadangan (backup) data dari Google Drive serta menghapus semua file yang tidak dibutuhkan, dan tidak menyimpan maupun membagikan file, video, dan audio yang memiliki hak cipta milik orang lain. Adapun aturan mengenai batas kuota penyimpanan, hak cipta, dan jenis berkas pada layanan Google Apps sebagai berikut:

  • Aturan kuota penyimpanan
    1. Batas kuota penyimpanan untuk mahasiswa sebanyak 10 GB per akun
    2. Batas kuota penyimpanan untuk dosen sebanyak 200 GB per akun
    3. Batas kuota penyimpanan untuk tenaga kependidikan sebanyak 30 GB per akun
    4. Batas kuota penyimpanan untuk lembaga sebanyak 100 GB per akun
  • Aturan hak cipta
    • Persyaratan layanan Google Drive (poin 4 tentang perlindungan hak cipta)
      1. Penggunaan yang Diperbolehkan
        Pengguna dapat menggunakan Google Drive sebagaimana diizinkan oleh hukum, termasuk undang-undang dan peraturan tentang pengendalian ekspor dan ekspor ulang yang berlaku.
      2. Perlindungan Hak Cipta
        Dugaan pelanggaran hak cipta oleh pelanggar berulang dapat menghentikan akun pelanggar berulang sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam Digital Millennium Copyright Act AS.
      3. Penghentian Layanan
        Google dapat menghentikan akses pengguna jika melanggar ketentuan yang berlaku.
    • Apa yang dimaksud dengan hak cipta?
      Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pertanyaan umum (FAQ) tentang hak cipta
      1. Apa yang dilindungi oleh hak cipta?
        Hak cipta melindungi karya orisinal yang tercipta dalam bentuk fisik atau digital, seperti buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
      2. Bagaimana prosedur mendapatkan hak cipta?
        Hak Cipta dapat diajukan melalui permohonan dengan mengisi formulir pengajuan dan menyiapkan dokumen pendukung melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
      3. Berapa lama hak cipta berlaku?
        Hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah itu, karya tersebut akan menjadi milik umum dan dapat digunakan tanpa memerlukan izin khusus.
      4. Kebijakan pelanggar berulang hak cipta
        Pelanggar berulang hak cipta berupa sanksi denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan/atau sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, sesuai dengan pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    • Jenis berkas yang dilarang untuk diunggah dan dibagikan melalui Google Drive merupakan berkas adalah berkas yang melanggar hak cipta antara lain:
      1. Karya audio visual, seperti acara TV, film, dan video online
      2. Rekaman suara dan komposisi musik
      3. Karya tulis, seperti bahan kuliah, artikel jurnal, dan buku
      4. Karya visual, seperti lukisan, poster, dan iklan
      5. Video game dan perangkat lunak (software) komputer
      6. Karya drama, seperti lakon dan musikal

Pengguna dapat mencadangkan berkas penting ke penyimpanan lokal, seperti komputer, laptop, harddisk eksternal, flashdisk atau ke penyimpanan pada layanan Google Apps yang menggunakan akun pribadi. Pencadangan harap segera dilakukan maksimal pada tanggal 30 November 2024.

Harap meninjau kembali penggunaan penyimpanan dan menghapus berkas yang tidak diperlukan:

  1. Untuk meninjau kuota ruang penyimpanan serta menghapus berkas berukuran besar atau berkas yang tidak diperlukan di Google Drive, silahkan melalui tautan berikut: Penyimpanan Drive.
  2. Untuk meninjau dan menghapus file berukuran besar atau yang tidak diperlukan di drive bersama, silahkan melalui tautan berikut: Drive bersama.
  3. Untuk menelusuri dan menghapus email berukuran besar atau yang tidak diperlukan, ikuti petunjuk Gmail untuk pengelolaan berkas melalui tautan berikut: penyimpanan Google Drive Anda.

Setelah 30 November 2024, ukuran total berkas pada Google Drive, Gmail, dan Google Foto harus tetap berada di bawah batas penyimpanan agar layanan-layanantersebut dapat tetap diakses. Bagi pengguna yang melanggar batas kuota penyimpanan dan telah melewati batas waktu 3 x 24 jam tanpa melakukan pencadangan dan penghapusan berkas di layanan Google Apps, maka akan dilakukan penghapusan secara otomatis terhadap seluruh data yang tersimpan di akun Google Apps.

Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut mengenai penerapan aturan pembatasan kuota penyimpanan pada layanan Google Apps, silahkan menghubungi layanan Helpdesk DTI UB.

sumber: Surat Edaran Rektor UB NOMOR 09995/UN10/B/TU/2024